Minggu, 30 November 2014

PNS MENGHEMAT DILARANG PESTA MEWAH DAN ACARA DI HOTEL MENGHADAPI GERAKAN HIDUP SEDERHANA !?




 Ilustrasi sumber foto :
www.pesta-pernikahan.com

Surat edaran Menpan No. 13/ Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup sederhana yang Ditujukan kepada aparatur Sipil Negara dalam bentuk larangan bagi ASN Menggelar pesta secara berlebihan , seperti pesta pernikahan atau semacamnya dan hanya membolehkan dalam setiap gelaran pesta seorang pejabat Negara hanya boleh mengundang maksimal 400 tamu.

SE No. 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana selain mengatur jumlah tamu dan undangan, juga melarang sesama pejabat untuk saling memberikan karangan bunga, selengkapnya berikut ini :
  1. Membatasi jumlah undangan penyelenggaraan acara pernikahan, tasyakuran, atau yang sejenis maksimal 400 Undangan, dan membatasi jumlah peserta yang hadir lebih dari 100 Orang,
  2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empaty kepada masyarakat.
  3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat Pemerintah.
  4. Membatasi publikasi adfertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB  Pa Yuddy pada tanggal 20 Nopember 2014, ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Para Sekjen Lembaga Tinggi Negara, , Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri serta Gubernur, Bupati/ Walikota diseluruh Indonesia untuk diketahui dan tentu saja untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Aturan Gerakan hidup sederhana dan pelarangan PNS melakukan kegiatan yang dibiayai Negara di Hotel akan berlau efektif 1 Desember 2014, dan bagi PNS yang melanggar Menpan RB Pa Yuddy Chrisnandi sudah menyiapan sanksi administrasi mulai dari yang lunak hingga yang keras , yang penulis belum ketahui apakah Pa Yuddy juga  sudah menyiapkan aparat pengawas eksternal selain pengawas Internal ( Pengawasan langsung dari atasan masing-masing ) disetiap daerah untuk mengfektifkan pelaksanaan yang akan melaporkan kalau saja terjadi penyimpangan dari SE No. 10 dan 13  Tahun 2014 itu ?

Perlu diketahui bahwa selain Surat Edaran No. 13 Tahun 2014 terdapat juga SE No. 10 Tahun 2014 tentang larangan bagi PNS melakukan Rapat diluar Kantor Pemerintah yang tujuannya tentu tak lain dan tak bukan adalah upaya Pemerintah dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas keuangan Negara.

Dari situs resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( sumber www. mempan.go.id  ) diketahui bahwa :

Sanksi bagi pelanggaran SE. No. 10 dan 13 Tahun 2014 adalah sangsi Adminsitartif, yaitu bagi Pejabat Negara baik yang ada di Pusat dan Daerah yang tidak mengabaikan imbauan ( Surat Edaeran Menpan ) dapat ditunda promosi jabatan, gaji tiga belas tidak dibayarkan, Tunjangan Kinerja tidak diberikan, didemosi dan sanksi berat lainnya yang siap menanti.

Surat Edaran No. 10 tahun 2014 dan Surat Edaran No. 13 Tahun 2014 , yang mulai berlaku 1 Desember 2014 intinya adalah melarang jajaran aparatur sipil Negara melakukan kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah diluar Instansi Pemerintah, dengan kata lain seluruh kegiatan Pemerintahan harus dilakukan di Instansi Pemerintah, dalam hal ini semua Instansi Pemerintah harus bekerjasama untuk mentaati kebijakan tersebut, oleh karena itu tak ada alasan bagi Pemerintah di Daerah untuk tidak memilik Gedung Kantor.

Kerjasama yang dimaksudkan adalah kerjasama antara seluruh unsur penyelenggaraan Pemerintahan untuk bisa saling memimjamkan fasilitas guna  menunjang  kegiatan penyelenggaran  Pemerintahan.

Mari kita simak makna SE No. 10 Tahun 2014 perihal Peningkatan Efektifitas dan Efesiensi kerja Aparatur Negara, dengan maksud seluruh aparatur Negara diinstruksikan untuk melakuikan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan Dinas, penggunaan AC,paling rendah 24 derajat celsius, penggunaan telefon, air , penggunaan produksi lokal, hingga hidup sederhana. Agar gerakan hidup sederhana ini berjaloan sesuai yang diinginkan Pimpinan Instansi diwajibkan untuk melakuykan evaluasi dilingkungannya secara berkala setiap enam buolan sekali dan melaporkan kepada Kementrian PANRB.

Ditambahkan pula bahwa Mengenai Anggran Belanja Barang dan Belanja Pegawai penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalan Dinas , membatasi kegiatan Rapat diluar Kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor yang dimiliki, membatasi pengadaan barang dan jasa baru yang telah diseuaikan dengan kebutuhan dan memanfaatkan/ meminjam fasilitas Kantor Instansi Pemerintah  lain.

Untuk mendorong produksi dalam Negeri dan kedaulatan pangan setiap Instansi diinstruksikan untuk menyajikan menu makanan tradisional yang sehat atau buah-buahnan produk dalam Negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/ rapat.

Selain Surat Edaran No. 10 dan 13 Tahun 2014, dalam waktu dekat Menpan RB juga akan melakukan pengatauran penggunaan seragam dinas bagi aparatur sipil Negara, mari kita tunggu perobahan yang hendak dilakukan Kementrian PANRB terhadap pakaian Dinas PNS yang sudah ada saat ini agar PNS memiliki kedisiplinan yang tinggi yang bisa melayani masyarakat dengan baik. Kalau berobah bagaimana dengan Pakaian Dinas yang lama, apakah PNS harus mengadakan pakaian seragam baru lagi atau diadakan oleh Instansi masing-masing ? Apapun yang berubah dari yang lama ke baru  pasti ada konsekwensinya harus diganti dengan yang baru , dan semua ini menggunakan Anggaran.

Yang jelas dan pasti Instruksi atau himbauan ini maksudnya baik untuk penghematan bagi belanja   Negara agar tidak terhambur dengan sia-sia  , walau begitu PNS atau Aparatur Sipil Negara tentu  harus mengencangkan ikat pinggang bila tak ada perubahan yang signifikan terhadap perbaikan pendapatan berupa kenaikan Gaji  atau perbaikan tunjuangan kemahalan akibat dari pengaturan Perjalanan Dinas yang semakin ketat serta meningkatnya harga barang kebutuhan hidup  sehari-hari **

Diolah dari sumber-sumber yang layak dipercaya **

Sabtu, 22 November 2014

MENANTI PILKADA SERENTAK 2015 DENGAN WAS-WAS


Opini  : Muhammad Nur ( OKT )

Gambar Facebook

Tahun 2015 sudah semakin dekat dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tengah membuat tahapan rencana penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2015 secara serentak di tujuh Provinsi dan 181 Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.

Kalau kita merujuk pada Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Pilkada Serentak pada tahun 2015 bagi Gubernur Bupati/ Walikota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015, sedang yang berakhir pada tahun 2016, 2017 harus diundur sampai Pilkada serentak 2018.

Mari kita simak pasal 201 Perpu No.1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa " Pemungutan Suara untuk Gubernur, Bupati / Walikota yang akhir masa jabatannya pada tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak pada tahun 2018, dengan masa jabatan hingga 2020

Dengan demikian maka Pilkada 2015 serentak akan diikuti hanya oleh 188 Kepala Daerah sampai dengan 204 Kepala Daerah atau sekitar 45 % karena ada beberapa Daerah Otonomi baru yang juga akan melakukan Pilkada pada tahun 2015.

Kalau bunyi pasal 201 Perpu No. 1 tahun 2014 diterapkan dapat dipastikan Pada tahun 2016 sampai 2018 data KPU menyebutkan ada 59 Pemerintah Daerah yang akan dijabat oleh Pejabat sementara dari satu hingga dua setengah tahun lamanya dan beberapa Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016 akan menanti hingga 2,5 Tahun untuk memiliki Kepala Daerah difinitif, yang hanya akan memangku jabatan dalam masa transisi hanya dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.

Penantian panjang yang melelahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan Kepala Daerah difinitif yang dipilih secara langsung dalam pesta Demokrasi membuat masyarakat merasa jenuh, ditambah lagi Kepala Daerah yang akan terpilih pada Pilkada serentak 2018 hanya akan menjabat sebagai Kepala Daerah dalam kurun waktu satu sampai 2 tahun, masa jabatan yang tidak lasim untuk seorang Kepala Daerah terpilih.

Agar kita tetap santai menghadapi issu ini perlu kita pahami bahwa Disamping tidak lasim dan mungkin kurang adil karena Antara Pelaksana Tugas yang notabene hanya ditunjuk oleh pejabat yang berwewenang masa tugasnya sama dengan Kepala Daerah hasil Pilkada yaitu antara satu sampai dengan dua tahun saja. Padahal untuk menjadi Peserta Pilkada hingga terpilih menjadi Kepala Daerah sudah bukan rahasia lagi seseorang atau calon akan mengeluarkan segala daya dan upaya yang kisahnya tak cukup untuk dituliskan dalam artikel disini.

Agar kita semua tenang dan tidak terburu menarik kesimpulan Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI belum menentukan sikap apakah menerima atau menolak Perpu No. 1 Tahun 2014, kemungkinan DPR RI baru akan membahas Perpu No.1 Tahun 2014 pada penghujun tahun dan Jika Perpu diterima menjadi Undang - undang DPR RI kemungkinan besar akan memberikan alternatif perubahan yang signifikan pada pasal- pasal yang dianggap krusial yang bisa mengundang polemik sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar antara Pilkada dimasa lalu dan Pilkada yang akan dilaksanakan berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2014 nanti, misalnya dengan merubah   pasal 201, sehingga pengganti Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2016, 2017 dan 2018 bisa memangku jabatan selama lima tahun dengan regulasi pilkada serentak bisa diatur dengan lebih baik dan bijak.

Awal mula dari terjadinya polemik Pelaksanaan Pilkada ketika DPR RI dalam rapat patipurna bulan September 2014 mensahkan UU.NO,22 TAHUN 2014  Tentang Pilkada yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD seperti pada jaman sebelum reformasi yang kemudian marak menui penolakan dari masyarakat hingga Pa SBY Sebagai Presiden dengan cepat merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 yang sudah berlaku saat ini sampai DPR RI selesai membahas dan menetapkan menerima atau menolak Perpu tersebut.

Baca juga Peprpu No. 1 Tahun 2014 klik disini " http://www.kpu.go.id/koleksigambar/PERPPU_Nomor_1_Tahun_2014.pdf "

Kalau UU Pilkada No. 22 Tahun 2014 bisa ditinjau kembali atau dibatalkan  lewat Perpu No.1 Tahun 2014 , maka tidak menutup kemungkinan akan jauh lebih muda bagi DPR RI untuk menghapus atau merevisi pasal - pasal yang dianggap belum tepat yang ada didalam batangtubuh perpu No.1 Tahun 2014, sehingga Pilkada serentak pada tahun 2020 bisa terlaksana dengan baik sesuai ekspektasi masyafakat.

Diolah dari sumber terpercaya.

Selasa, 11 November 2014

NADINE KAISER PUTRI IBU MENTERI SUSI PUJIASTUTI YANG CANTIK NAN JELITA

DIPOSKAN OLEH : MUHAMMAD NUR OKT

 Sumber foto : Dari laman Facebook Nadine Keiser.

Masih segar dalam ingatan Minggu tanggal 26 Oktober 2014 di Istana Merdeka Jakarta Presiden Bapak Jokowi dengan didampingi wakil Presiden Bpk JK, Ibu Negara Hj. Iriana Jokowi serta Ibu Hj. Muffida Jusuf Kalla  mengumumkan dan memperkenalkan 34 Calon  Mentri yang akan bertugas memabantu Presiden di Kabinet yang Pa Jokowi beri nama Kabinet Kerja.

Sejak itulah Nama Ibu Susi Pujiastuti yang kini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi  perbincangan yang trend di dunia maya hingga menjadi bahan pemberitaan yang tak ada habisnya baik oleh media online dan media elektronik  maupun media cetak.

Tidak berhenti sampai pada berita sepak terjang Ibu Susi sebagai Bisnisman  karena berhasil mengembangkan kerajaan Bisnisnya mulai dari  bakul ikan hingga memiliki puluhan pesawat terbang , akan tetapi para pembaca juga  ingin mengetahui lebih dalam lagi tentang sosok Ibu Susi yang fenomenal , mereka selalu menantikan hal-hal yang baru dari Ibu Menteri, hal itulah kemungkinan yang membuat para pewarta  berusaha mengorek lebih dalam lagi hingga kekehidupan keluarganya yang memang pantas untuk diberitakan.

Tiga hari belakangan ini kehadiran  foto-foto  Nadine Kaiser ( Putri Ibu Susi dari perkawinannya dengan Daniel Kaiser Warga Negara Swiss )  menjadi buah bibir yang banyak diperbincangkan  di media sosial, Wajah Indo yang mempesona   mengundang decak kagum dan dicari untuk diketahui para pembaca dan pemirsa TV , karena terlanjur terblowup , untuk menjawab rasa keinggin tahuan masyarakat  Ibu Susi kemudian buka-bukaan soal putrinya itu lewat  akun  Facebook-Nya sebagaimana dirilis liputan.6.com berikut ini :

Wekly Top 5  bisnis.liputan6.com ( 9/11/2014 ) yang dikutip dari Akun Facebook Ibu Susi ( 4/11/2014 ) Ibu Susi menuliskan bahwa " Nadine Kaiser lahir pada tahun 1992 dari pernikahan dengan Daniel Kaiser yang menikah pada tahun 1992 dan memutuskan untuk bercerai pada tahun 1999, setelah berpisah Daniel Keiser kembali ke Erofah. ).

 Ibu Susi dan Putrinya Nadine ( sumber foto : Laman Facebook nadine )

Berikut Profil Singkat Nadine Kaiser :

Nama Lengkap : Nadine Kaiser,
Lahir pada tahun : 1992 ( 22 Tahun )
Nama Orang Tua : Susi Pujiastuti ( Ibu ) - Daniel Keiser ( Ayah )
Pendidikan : Embry Riddle Aeronautical Univercity dan The British Internasional School.
Alamat : Zurich Swiss dan Daytona Beach Florida Amerika Serikat.
Di Akun Facebooknya Nadine mengaku  fasih berbahasa dalam 3 Bahasa yaitu Jerman, Inggris dan Indonesia

Belum banyak yang bisa dikorek dari tampilan dan profil dara manis ini Untuk itu  penulis menampilkan laman facebook atas nama  Nadine Keiser dan foto-foto yang terlampir pada artikel ini bersumber dari laman Facebook Berikut ini " 
 https://www.facebook.com/nadine.kaiser.7923/photos "

SEKIAN **